Footer 2

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

SINERGI EMAS SEKOLAH SEHAT! UKS SMAN 1 Pace x PMR Bima Arga Bayu x Puskesmas Pace - Deteksi Dini Kunci Prestasi



PACE | GERBANGINFOPOL Pemandangan inspiratif terlihat di SMAN 1 Pace, Kamis 10 September 2026. Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan warga sekolah, UKS SMAN 1 Pace bersinergi bersama PMR Bima Arga Bayu dan Puskesmas Kecamatan Pace melaksanakan pemeriksaan kesehatan siswa secara mass


Kegiatan ini langkah nyata strategis untuk mengenali kondisi kesehatan sejak dini, sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa kesehatan adalah bagian penting dari proses belajar dan meraih prestasi.


Kepala SMAN 1 Pace: "Kesehatan pondasi utama. Kolaborasi ini investasi masa depan."



Rangkaian pemeriksaan sangat komprehensif. Tim medis Puskesmas Pace melakukan cek umum, tekanan darah, mata, gigi dan mulut, serta edukasi PHBS. Anggota PMR Bima Arga Bayu sigap, ramah, profesional bantu pendataan.



Antusiasme siswa luar biasa. "Senang bisa cek kesehatan gratis, jadi tahu kondisi tubuh dan lebih semangat jaga kesehatan."


SALUT! UKS SMAN 1 PACE, PMR BIMA ARGA BAYU & PUSKESMAS PACE - SINERGI HEBAT!


Jurnalis: Dedy S | Gerbang Infopol - Aktual Tajam

Share:

Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Libatkan Bhabinkamtibmas Pantau Tanaman Jagung




JOMBANG | GERBANGINFOPOL

Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional sebagai bagian dari Asta Cita, Polres Jombang melalui jajaran Polsek Bareng terus melakukan pemantauan terhadap sektor pertanian di wilayah Kecamatan Bareng.


Pada Sabtu (12/9/2026), personel Polsek Bareng melaksanakan kegiatan pemantauan tanaman jagung kuartal III tahun 2026 di Desa Ngelebak, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan.


Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemantauan tanaman jagung milik Budi yang ditanam pada lahan baku sawah seluas kurang lebih 2.100 meter persegi. Tanaman jagung yang dibudidayakan merupakan varietas MK Perkasa, dengan tanggal tanam pada 10 Juli 2026.


Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kebutuhan bibit yang digunakan untuk lahan tersebut sebanyak 14 kilogram, sedangkan estimasi waktu panen diperkirakan pada 1 November 2026.


Kapolsek Bareng I Kadek Yogi Wiranatha Nugraha, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., mengatakan bahwa kegiatan pemantauan tanaman pangan tersebut merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan pemerintah.


“Kami dari Polsek Bareng Polres Jombang berkomitmen untuk terus mendukung program ketahanan pangan dalam rangka mewujudkan swasembada pangan. Melalui peran Bhabinkamtibmas, kami melakukan pemantauan secara langsung terhadap perkembangan tanaman pangan sekaligus menjalin komunikasi dengan para petani di wilayah Kecamatan Bareng,” ujar Kapolsek Bareng.


Lebih lanjut, Kapolsek Bareng menambahkan bahwa pendampingan dan pemantauan secara berkelanjutan diharapkan dapat membantu mengetahui perkembangan tanaman sekaligus mendorong para petani untuk terus meningkatkan produktivitas pertanian.


“Kami berharap hasil pertanian, khususnya tanaman jagung, dapat berkembang dengan baik hingga masa panen. Sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat petani sangat penting untuk bersama-sama menjaga ketahanan pangan serta mendukung tercapainya swasembada pangan, khususnya di wilayah Kabupaten Jombang,” tambahnya.


Kegiatan pemantauan tanaman pangan tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran Polsek Bareng sebagai wujud kepedulian dan kontribusi Polri dalam mendukung program Asta Cita di bidang ketahanan pangan.


Melalui keterlibatan Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat, Polsek Bareng Polres Jombang berupaya membangun sinergi dengan para petani, sehingga program ketahanan pangan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat ketahanan pangan di daerah, sebagaimana dihimpun dalam pemberitaan GERBANG INFOPOL, dengan mengedepankan sinergitas antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat.


(DEDY.S)

Share:

8 Pemuda Ditangkap Polres Jombang, Terlibat Pengeroyokan hingga Bakar Motor





Gerbanginfopol.com – Polres Jombang menangkap delapan pemuda yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan, pengeroyokan, pelemparan batu, hingga pembakaran sepeda motor di Kabupaten Jombang.


Delapan pemuda tersebut diamankan terkait tiga kejadian yang berlangsung pasca kegiatan ijazah kubro salah satu perguruan silat di Jombang. Dua di antara tersangka masih berstatus pelajar SMP dan SMA.


Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, para korban dalam sejumlah kejadian tersebut juga masih berstatus pelajar. Mereka berasal dari Kediri, Tuban, dan Lamongan.


“Mereka datang ke Kabupaten Jombang tanpa undangan untuk menghadiri rangkaian ijazah kubro tersebut,” kata Ardi, Selasa (1/9/2026).


Menurut Ardi, kedatangan para pelajar tersebut dilakukan dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor. Konvoi itu kemudian memicu keributan dengan warga di sejumlah wilayah Jombang.


“Kedatangan mereka dilakukan secara berkonvoi menggunakan sepeda motor roda dua, sehingga menimbulkan keributan antara peserta konvoi dengan warga di sekitar wilayah Kabupaten Jombang,” ujarnya.


Ardi mengimbau masyarakat, khususnya pelajar SMP dan SMA dari Jombang maupun luar daerah, tidak melakukan konvoi sepeda motor pada malam hingga dini hari.


Dia menyebut aksi menggeber kendaraan secara berlebihan dapat memicu perselisihan dengan warga.


Baca Juga :  Wanita Lansia di Jombang Jadi Korban Perampokan dan Pembunuhan, Mayat Ditemukan Hangus Terbakar

“Mengingat kebiasaan menggeber atau melakukan aksi gas berlebihan yang dapat memicu keributan dengan warga sekitar,” imbuhnya.


Rangkaian kejadian tersebut tersebar di tiga lokasi. Satu kejadian terjadi di Kecamatan Bandar Kedung Mulyo, sedangkan dua lainnya berada di wilayah Kabuh, termasuk kasus pembakaran sepeda motor.


Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi mengatakan, dari tiga laporan polisi yang diterima, sebanyak delapan pelaku telah diamankan.


“Di TKP Bandar Kedung Mulyo murni berupa pelemparan dan pengeroyokan. Perannya sama, melempar dengan batu serta memukul menggunakan tangan kosong,” kata Magribi.


Sementara di wilayah Kabuh, aksi kekerasan juga dilakukan menggunakan tangan kosong dan batu. Dalam salah satu kejadian di kawasan Camino, korban dipukul sebelum melarikan diri.


Sepeda motor korban yang tertinggal di lokasi kemudian dibakar oleh sekelompok pemuda.


“Korban dipukul, namun berhasil melarikan diri, sedangkan sepeda motornya tertinggal di lokasi kejadian, kemudian dibakar oleh sekelompok pemuda,” jelasnya.


Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku yang diduga terlibat dalam pembakaran sepeda motor, yakni ANH dan RG.


RG sempat melarikan diri ke Tangerang Kota. Polisi kemudian mengejarnya hingga berhasil menangkap tersangka dan membawanya ke Jombang.(DS) 

Share:

Riuh Sabung Ayam dan Dadu di Mangunrejo, Warga Bertanya: Hukum Sedang ke Mana?

 


KEDIRI, GerbangInfopol.com – Riuh dugaan praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, mulai menjadi sorotan warga. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung berulang tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: jika benar ada praktik perjudian, sampai kapan keresahan warga harus dibiarkan?


Bagi sebagian masyarakat, persoalan ini bukan semata soal permainan sabung ayam maupun dadu. Ada kekhawatiran terhadap dampak sosial, ekonomi keluarga, keamanan lingkungan, hingga pengaruhnya terhadap generasi muda.


Sejumlah warga mengaku tidak nyaman dengan dugaan aktivitas tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah sesuai kewenangan apabila memang ditemukan unsur perjudian.





«“Kami takut anak-anak melihat lalu menganggap perjudian sebagai hal biasa. Kalau terus dibiarkan, yang menjadi korban bukan hanya pemain, tetapi keluarga dan lingkungan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»


Warga Memilih Diam karena Khawatir


Di tengah keresahan tersebut, sebagian warga disebut memilih diam. Faktor rasa takut dan kekhawatiran menjadi alasan mereka tidak berani menyampaikan persoalan secara terbuka.


Kondisi ini tentu menjadi perhatian. Sebab, masyarakat seharusnya memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan dugaan pelanggaran hukum tanpa merasa terintimidasi.


Namun demikian, redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai pihak yang diduga mengelola atau berada di balik aktivitas tersebut masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi masyarakat.


Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?


Pertanyaan yang kini muncul bukan hanya siapa yang bermain.


Lebih jauh, siapa yang memperoleh keuntungan dari dugaan aktivitas tersebut dan siapa yang harus menanggung dampaknya?


Perjudian, apabila terbukti, dapat membawa persoalan yang lebih luas. Uang keluarga berpotensi terkuras, konflik rumah tangga dapat muncul, dan lingkungan sosial bisa ikut terdampak.


Karena itu, masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berhenti menjadi kabar yang beredar dari warung ke warung.


Jika memang tidak ada perjudian, berikan penjelasan. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai hukum.


Polres Kediri Didorong Tidak Menutup Mata


Sorotan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Kediri.


Masyarakat menunggu apakah dugaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan, pengumpulan informasi, maupun langkah hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.


Penegakan hukum juga diharapkan tidak pandang bulu. Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa hukum hanya bergerak ketika sebuah persoalan sudah viral.


Di sisi lain, redaksi juga mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Informasi mengenai dugaan perjudian harus diuji melalui fakta dan proses hukum, bukan melalui opini semata.


Gerbang Infopol Terus Mengawal


Hingga berita ini diterbitkan, GerbangInfopol.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Kediri dan pihak-pihak terkait.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Pertanyaan warga kini sederhana: riuh dugaan sabung ayam dan dadu ini akan berakhir dengan penjelasan dan tindakan hukum, atau kembali menjadi keresahan yang dibiarkan berlarut-larut?(red)

Share:

Cegah Keracunan Pangan, SMPN 1 Kras Bersama Puskesmas Gelar Sosialisasi Deteksi Dini

 




KEDIRI - GERBANG INFOPOL


Upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan pangan di lingkungan sekolah terus dilakukan. SMPN 1 Kras bersama UPTD Puskesmas Kras menggelar Sosialisasi Kewaspadaan dan Deteksi Dini Keracunan Pangan, sebagai langkah pencegahan sekaligus meningkatkan pemahaman warga sekolah terhadap risiko gangguan kesehatan akibat makanan.


Kegiatan tersebut menjadi perhatian penting di tengah pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menempatkan sekolah sebagai salah satu lokasi penerima manfaat. Materi sosialisasi menekankan pentingnya mengenali potensi bahaya pangan, menjaga kebersihan makanan, serta memahami gejala awal keracunan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.


Kepala SMPN 1 Kras, Soedjito, menyampaikan bahwa keamanan pangan menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman bagi peserta didik.


“Kami sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Anak-anak setiap hari berada di lingkungan sekolah, sehingga selain pendidikan, aspek kesehatan dan keselamatan mereka juga menjadi tanggung jawab yang harus kami perhatikan bersama,” kata Soedjito, Selasa (11/8/2026).


Menurut Soedjito, pemahaman mengenai keamanan pangan tidak cukup hanya diberikan kepada pengelola makanan. Guru, tenaga kependidikan maupun peserta didik juga perlu mengetahui langkah-langkah pencegahan dan tindakan awal apabila muncul dugaan gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan.


“Kami ingin seluruh warga sekolah memahami bagaimana makanan yang aman itu harus diperlakukan, mulai dari kebersihan, penyimpanan, penyajian sampai bagaimana mengenali apabila ada makanan yang diduga tidak layak dikonsumsi. Dengan pengetahuan ini, kami berharap potensi kejadian bisa dicegah sedini mungkin,” ujarnya.


Ia menambahkan, koordinasi dengan Puskesmas Kras juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem kewaspadaan kesehatan di sekolah. Jika ditemukan keluhan kesehatan yang mengarah pada dugaan keracunan pangan, sekolah diharapkan tidak melakukan penanganan secara sembarangan, melainkan segera berkoordinasi dengan tenaga kesehatan.


“Yang paling penting adalah jangan menunggu kondisi menjadi lebih serius. Kalau ada gejala yang mencurigakan, harus segera dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kami juga terus mengingatkan warga sekolah untuk tidak mengabaikan keluhan kesehatan sekecil apa pun,” lanjut Soedjito.


Sosialisasi ini juga menjadi momentum evaluasi bersama terhadap penerapan keamanan pangan di lingkungan sekolah. Terlebih, makanan yang dikonsumsi peserta didik harus melalui proses pengolahan, penyimpanan dan distribusi yang memperhatikan standar kebersihan serta keamanan pangan.


Pihak sekolah berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada sosialisasi semata, tetapi dapat diterapkan dalam aktivitas sehari-hari. Kesadaran terhadap keamanan pangan dinilai perlu dibangun sebagai kebiasaan bersama, sehingga potensi kejadian keracunan dapat diminimalkan.


“Kami berharap seluruh warga sekolah bisa ikut menjadi bagian dari upaya pencegahan. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, bukan hanya dari sisi proses pembelajaran, tetapi juga dari sisi kesehatan anak-anak,” pungkas Soedjito. ( DEDY S )

Share:

Dugaan Adanya Kecurangan Dalam Pengisian BBM Pertalite di SPBU Adan-Adan Gurah

 


Kediri, Gerbang Infopol.com – Seorang warga bernama Candra mengaku menemukan ketidaksesuaian dalam transaksi pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di salah satu SPBU di wilayah Adan-Adan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Candra menduga terdapat kekeliruan dalam pelayanan yang dilakukan salah satu petugas SPBU berinisial P saat dirinya melakukan pengisian BBM pada Kamis (6/8/2026).


Peristiwa tersebut bermula ketika Candra mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi W 1864 CO ke SPBU Adan-Adan Gurah sekitar pukul 08.15 WIB. Saat itu, Candra bermaksud membeli Pertalite sebanyak 10 liter dan menyerahkan uang tunai Rp100 ribu kepada petugas.


Namun, pada keesokan harinya, Jumat (7/8/2026), Candra mengalami kendala ketika hendak menggunakan kendaraannya. Mobil tersebut disebut sulit dinyalakan atau distarter. Kondisi tersebut membuat Candra curiga, terlebih BBM di kendaraannya dirasakan lebih cepat habis dibandingkan biasanya.


Untuk memastikan transaksi sebelumnya, Candra kemudian memeriksa riwayat pembelian BBM melalui aplikasi MyPertamina. Dari pengecekan tersebut, ia mengaku terkejut karena transaksi yang tercatat menunjukkan pengisian hanya sekitar 3 liter, bukan 10 liter sebagaimana yang menurutnya dibeli dengan uang Rp100 ribu.


Merasa terdapat kejanggalan, Sandra kemudian mendatangi SPBU Adan-Adan Gurah pada Sabtu, 8 Agustus 2026, untuk menyampaikan komplain dan meminta penjelasan mengenai transaksi tersebut.


Dalam proses klarifikasi, Candra bertemu dengan Budi yang disebut sebagai supervisor SPBU. Pihak SPBU kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengetahui transaksi yang terjadi.


Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, Budi membenarkan adanya transaksi pengisian Pertalite senilai sekitar Rp30.020 atau setara kurang lebih 3 liter yang tercatat menggunakan nomor polisi W 1864 CO.


Saat dikonfirmasi kepada operator yang melakukan pelayanan, Candra menyebut penjelasan yang diberikan cukup berbelit. Operator tersebut berdalih terjadi kesalahan penggunaan barcode, yakni barcode mobil tertukar dengan barcode kendaraan sepeda motor. Dalam komunikasi tersebut, operator juga disebut mengakui adanya kesalahan.


Candra menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, apabila memang BBM yang masuk ke kendaraannya hanya senilai sekitar Rp30 ribu, seharusnya terdapat pengembalian uang dari total pembayaran Rp100 ribu yang telah diserahkan.


"Kalau memang yang diisi hanya Rp30 ribu, seharusnya uang sisanya dikembalikan. Saya memberikan Rp100 ribu untuk pengisian yang saya minta," ungkap Candra.


Kejadian ini menjadi perhatian bagi konsumen agar lebih teliti saat melakukan pengisian BBM, khususnya ketika menggunakan layanan berbasis barcode maupun aplikasi digital. Konsumen disarankan memastikan angka pada meter dispenser sesuai dengan jumlah BBM yang diminta dan nilai pembayaran yang diberikan.


Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia masih berdasarkan keterangan Candra dan hasil klarifikasi yang disampaikannya terkait pemeriksaan CCTV di SPBU. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun pihak terkait lainnya mengenai langkah penyelesaian atas persoalan tersebut.


Masyarakat diimbau lebih waspada ketika melakukan pengisian BBM. Pastikan angka pada meter pompa diperhatikan sejak awal hingga pengisian selesai, serta cek kembali jumlah liter dan nominal transaksi sebelum meninggalkan SPBU. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, konsumen sebaiknya segera meminta klarifikasi kepada petugas atau pengelola SPBU agar persoalan dapat ditelusuri berdasarkan data transaksi.(RED)

Share:

Aparat Tutup Mata Terkait Penambang Pasir Ilegal Yang Semakin Menjamur DIwilayah Kabupaten Blitar

 



Blitar /,GerbangInfopol.com- Maraknya aktivitas tambang Galian C diwilayah Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, menunjukkan betapa lemahnya Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap aktivitas pertambangan diwilayah Kabupaten Blitar, membuat pelaku pertambangan diwilayah ini makin tumbuh subur dan tidak masuk kas daerah karena aksi oknum nakal. 


Kerusakan ekosistem di Kabupaten Blitar, memprihatinkan, banyak efek pertambangan yakni tebing bantaran sungai banyak yang sudah mengalami longsor dan hal itu sangat membahayakan, masyarakat disekitar bantaran sungai karena selain kebanjiran, jalan jalan yang dilalui banyak yanAparat Tutup Mata Terkait Penambang Pasir Ilegal Yang Semakin Menjamur DIwilayah Kabupaten Blitar


Blitar - Maraknya aktivitas tambang Galian C diwilayah Jimbe, Kecamatan Kademangan kabupaten Blitar menunjukkan betapa Lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan diwilayah Kabupaten Blitar hal membuat pelaku pertambangan di wilayah ini makin tumbuh subur serta ratusan Milyard pendapatan daerah pada sektor tambang akan hilang atau tidak masuk kas daerah karena aksi oknum nakal. 


Kerusakan ekosistem di kabupaten Blitar, memprihatinkan, banyak efek pertambangan yakni tebing bantaran sungai banyak yang sudah mengalami longsor dan hal itu sangat membahayakan masyarakat disekitar bantaran karena selain kebanjiran, jalan - jalan yang dilalui banyak yang seperti genangan kolam karena kerusakan jalan.


Selain menggunakan sebagai alat penyedot pasir, juga menggunakan exsavator sebagai alat untuk menaikan pasir ke atas armada truck.


Berdasarkan keterangan dari warga kegiatan penyedotan pasir tidak hanya milik perorangan banyak tambang serupa yang buka.


“Terkait kegiatan yang sedang berjalan sekarang ini banyak dilakukan oleh oknum penggali tambang, masyarakat sekarang geram karna terkait jalan di desa banyak yang rusak atau berlubang," ucap nya warga setempat.


Lokasi pertambangan yang ada diarea jimbe juga tentunya dalam menggunakan BBM banyak diduga banyak menggunakan BBM solar Bersubsidi selain harganya murah mereka juga berhitung tentang keuntungan yang mereka dapatkan. 


Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi. Belum lagi debu yang berterbangan di sekitaran lokasi sungguh mengganggu pernapasan para pengguna jalan atau petani di sekitaran jalan masuk menuju lokasi tambang.


Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. 


Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.


Dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama pemegang kekuasaan diwilayah setempat baik Polsek maupun Polres agar untuk sesegera menindak lanjuti pelaku tambang yang di duga iligal tersebut.g seperti genangan kolam karena kerusakan jalan,


Selain menggunakan sebagai alat penyedot pasir, juga menggunakan exsavator sebagai alat untuk menaikan pasir ke atas armada truck , berinisial (ONTONG.PASIR)


Berdasarkan keterangan dari warga kegiatan penyedotan pasir tidak hanya milik perorangan banyak tambang serupa yang buka.


“ Terkait kegiatan yang sedang berjalan sekarang ini banyak dilakukan oleh oknum penggali tambang, masyarakat geram karna terkait jalan di desa banyak yang rusak atau berlubang," ucap nya warga setempat.


Lokasi pertambangan yang ada diarea jimbe juga tentunya dalam menggunakan BBM banyak diduga banyak menggunakan BBM solar Bersubsidi selain harganya murah mereka juga berhitung tentang keuntungan yang mereka dapatkan. 


Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi. Belum lagi debu yang berterbangan di sekitaran lokasi sungguh mengganggu pernapasan para pengguna jalan atau petani di sekitaran jalan masuk menuju lokasi tambang.


Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. 


Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.


Dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama pemegang kekuasaan diwilayah setempat baik Polsek maupun Polres agar untuk sesegera menindak lanjuti pelaku tambang yang di duga iligal tersebut.(Tim)

Share:

Definition List

Unordered List

Support